site stats

Tenggang waktu pk

Web2 days ago · Upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ... Apabila selama tenggang waktu 14 hari tersebut tidak ada permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak berperkara, maka pihak yang berperkara dianggap telah menerima putusan. Halaman selanjutnya . Halaman. 1 2 3 4. http://pa-sumbawabesar.go.id/v2/bagian-satker/kepaniteraan/prosedure-berperkara?id=158

Kapan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap?

WebOct 9, 2024 · Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan Peninjauan Kembali diterima Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan menunjuk Majelis Hakim yang tidak memeriksa perkara semula, untuk memeriksa dan memberikan pendapat apakah alasan permohonan Peninjauan Kembali telah sesuai dengan ketentuan … WebOct 11, 2024 · Perlu Anda ketahui bahwa sesuai dengan Pasal 67 UU MA, tenggang waktu untuk mengajukan Peninjauan Kembali adalah 180 hari, dengan alasan-alasan yang bersifat limitatif (terbatas), yaitu: shoe shops in longton stoke on trent https://paulwhyle.com

Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung RI

WebKalau jawaban atau Kontra Risalah PK itu diajukan dalam tenggang waktu 30 hari dari tanggal penerimaan salinan permohonan PK, menurut hukum Majelis PK harus memperhatikan dan menilai jawaban tersebut. Sebaliknya, apabila pengajuan jawaban itu melampaui batas tenggang waktu yang ditentukan pasal 72 ayat (2) UU MA, tidak ada … http://pn-ponorogo.go.id/joomla/index.php/kepaniteraan/kepaniteraan-pidana/upaya-hukum-pidana/upaya-pidana-pk rachel hauck books

Wajib Tahu: Perbedaan PKWT dan PKWTT, Terlengkap!

Category:Aturan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Perkara Perdata

Tags:Tenggang waktu pk

Tenggang waktu pk

PENINJAUAN KEMBALI (PK) DAN TENGGANG WAKTUNYA …

WebProsedur Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) Perkara Pidana. ... Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan Peninjauan Kembali diterima Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan menunjuk Majelis Hakim yang tidak memeriksa perkara semula, untuk memeriksa dan memberikan pendapat apakah alasan permohonan Peninjauan … Webkembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali …

Tenggang waktu pk

Did you know?

WebNov 10, 2024 · Tingkat Kasasi. Peninjauan Kembali. Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon banding : 1. Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah dalam tenggang waktu: a. 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, … WebTenggang Waktu Pengiriman Berkas Perkara PK Mengenai tenggang waktu pengiriman berkas perkara PK dan biaya perkara diatur pada pasal 72 ayat (2) UU MA, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 hari. Akan tetapi pasal ini tidak menentukan patokan darimana dihitung jangka waktu 30 hari tersebut.

WebApr 13, 2024 · Pengadilan Negeri Padang Panjang. Kamis, April 13, 2024 Beranda ; Tentang Pengadilan Web1. Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah. 2. Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan atau putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti bar, dan bila alasan Pemohon PK …

Web1: Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah. 2: Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK … WebNov 10, 2024 · Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan di bawah sumpah dan disyahkan oleh pejabat yang …

WebFeb 28, 2024 · Peninjauan kembali dapat diajukan dalam tenggang waktu 180 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak-pihak yang berperkara. 4. Adanya bagian mengenai suatu tuntutan dalam gugatan yang belum diputus tanpa ada pertimbangan sebab-sebabnya.

http://pa-barabai.go.id/kepaniteraan/prosedur-pengajuan-perkara/peninjauan-kembali-pk.html shoe shops in livingston centreWebJangan sampai salah antara PKWT dan PKWTT ya! Temukan penjelasan dan perbedaan PKWT dan PKWTT di artikel ini, terlengkap! shoe shops in littlehamptonWebMar 28, 2024 · Pada asasnya, Aspek ini lazim disebut dengan istilah Novum, dan mengenai tenggang waktunya adalah 180 hari (seratus delapan puluh) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan peninjauan kembali memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 296 ayat 1 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 dengan hari dan tanggal ditemukan Novum … shoe shops in macclesfield